Wing Kirby Walking

Pages

Selasa, 07 Mei 2013

jenis izin pemanfaatan di hutan lindung

JENIS IZIN PEMANFAATAN DI HUTAN LINDUNG

Di Indonesia, fungsi-fungsi pokok hutan terbagi 3 (tiga) yaitu: 1.) hutan konservasi, 2.) hutan lindung dan 3.) hutan produksi. Ketiga fungsi pokok hutan tersebut mendasari pembagian kawasan hutan menjadi kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang, yang berwenang  mengelola kawasan hutan adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Namun pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan kepada BUMN bidang kehutanan (PP 6 Pasal 4 ayat 1). Penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh BUMN tersebut meliputi tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi hutan dan reklamasi serta perlindungan hutan dan konservasi alam, namun  tidak termasuk kewenangan publik.
Dalam penjelasan PP No. 6 Tahun 2007 yang dimaksud dengan kewenangan publik antara lain, yaitu: 1.) penunjukan dan penetapan kawasan hutan,  2.)pengukuhan kawasan hutan 3.) pinjam pakai kawasan hutan, 4.) tukar menukar kawasan hutan, 5.) perubahan status dan fungsi kawasan hutan, 6.) proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan, 7.) pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah kerjanya dan 8.) kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.
Untuk memperoleh hasil dan jasa hutan secara optimal adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat, hutan harus dimanfaatkan.

Ada 4 (empat) klasifikasi kegiatan pemanfaatan hutan:
  1. Pemanfaatan kawasan
  2. Pemanfaatan jasa lingkungan
  3. Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu
  4. Pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu
Pemanfaatan hutan di atas hanya bisa dilakukan pada kawasan hutan sebagai berikut:
  1. Hutan konservasi kecuali pada cagar alam, zona rimba dan zona inti dalam taman nasional
  2. Hutan lindung kecuali blok perlindungan
  3. Hutan produksi
Dalam pemanfaatan hutan wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi:
  1. IUPK (Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan)
  2. IUPJL (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan)
  3. IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu)
  4. IUPHHBK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu)
  5. IPHHK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu)
  6. IPHHBK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu)
Kegiatan pemanfaatan hutan lindung berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Sehingga  izin pemanfaatan hutan lindung meliputi: 1.) IUPK, 2.) IUPJL dan 3.) IPHHBK.
IUPK diberikan oleh :
  1. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH
  2. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH
  3. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH
IUPJL diberikan oleh :
  1. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan Kepala KPH
  2. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH
  3. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH
IUPK dapat diberikan kepada :
  1. perorangan
  2. koperasi
IUPJL dapat diberikan kepada :
  1. perorangan
  2. koperasi
  3. BUMS Indonesia
  4. BUMN
  5. BUMD
Ketentuan-ketentuan pada IUPK Hutan Lindung
  1. Kegiatan-kegiatan IUPK antara lain: budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa dan  budidaya hijauan makanan ternak.
  2. Jangka waktu IUPK pada hutan lindung disesuaikan dengan jenis usahanya paling lama 10 (sepuluh) tahun. Jangka waktu tersebut dapat perpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
  3. IUPK diberikan paling luas 50 (lima puluh) hektar untuk setiap izin.
  4. IUPK diberikan paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap perorangan atau koperasi dalam setiap kabupaten/kota.
  5. Kegiatan IUPK tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya.
  6. Pengolahan tanah terbatas.
  7. Kegiatan IUPK tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi.
  8. Kegiatan IUPK tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat.
  9. Kegiatan IUPK tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Ketentuan-ketentuan IUPJL pada hutan lindung
  1. Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung antara lain: pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
  2. Kegiatan IUPJL tidak boleh mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.
  3. Kegiatan IUPJL tidak boleh mengubah bentang alam.
  4. Kegiatan IUPJL tidak boleh merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan.
  5. Pemegang izin IUPJL, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung, harus membayar kompensasi kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan lindung tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
  7. Jangka waktu IUPJL pemanfaatan aliran air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  8. Jangka waktu IUPJL pemanfaatan air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  9. Jangka waktu IUPJL wisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan.
  10. Jangka waktu IUPJL perlindungan keanekaragaman hayati diberikan untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
  11. Jangka waktu IUPJL penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan untuk jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan.
  12. Jangka waktu IUPJL penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
  13. Jangka waktu IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat sampai dengan huruf f dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
  14. IUPJL untuk pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air diberikan sesuai peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ketentuan-ketentuan IPHHBK pada Hutan Lindung
  1. Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung antara lain berupa : rotan, madu, getah, buah, jamur atau sarang burung walet.
  2. Hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami.
  3. Kegiatan IPHHBK tidak merusak lingkungan.
  4. Kegiatan IPHHBK tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.
  5. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan.
  6. Pemungutan hasil hutan bukan kayu tidak boleh melebihi kemampuan produktifitas lestarinya.
  7. Tidak boleh memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang-undang.
  8. Jangka waktu IPHHBK pada hutan lindung, sesuai dengan lokasi, jumlah, dan jenis hasil hutan bukan kayu yang dipungut, diberikan paling lama 1 (satu) tahun, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet, diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
  9. IPHHBK pada hutan lindung dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.

cara menjaga hutan lindung

 kita sebagai manusia yang perlu kita lakukan adalah merawat hutan lindung itu agar tidak terjadi apa- apa kepada hutan lindung itu. Dan cara- cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga hutan lindung itu adalah dengan cara:

Penanaman Kembali Hutan-hutan yang Gundul

Penanaman kembali hutan-hutan yang gundul disebut juga reboisasi. Reboisasi dilakukan melalui gerakan menanam pohon di tanah gundul, lereng gunung, dan di lingkungan sekitar. Apalagi karena hutan lindung befungsi sebagai pengatur air, pencegah banjir dan erosi, serta pemelihara kesuburan tanah. Dengan reboisasi, air hujan tidak langsung mencapai tanah. Rimbunnya daun pepohonan akan menahan air. Ketika air mencapai tanah, air akan masuk ke dalam tanah dan diserap oleh akar tumbuhan.


 Membuat Sengkedan

Di daerah pegunungan, biasanya, petani membuat sengkedan. Sengkedan disebut juga terasering, yaitu tanah bertingkat. Sengkedan dibuat di tanah-tanah yang miring, seperti di daerah pegunungan. Sengkedan bertujuan menahan pengikisan tanah. Sengkedan membuat gerak air yang deras menjadi berkurang. Jadi, erosi atau pengikisan tanah tidak terjadi.


Menjaga Kebersihan Lingkungan

Menjaga kebersihan lingkungan bertujuan mencegah banjir. Parit yang banyak sampah atau saluran-saluran air yang tersumbat sampah dapat menyebabkan banjir. Oleh karena itu, kita harus membuang sampah pada tempatnya. Tetapi jikalau kita tidak memperhatikannya dan hanya membuang sampah sembarangan contohnya membuang sampah di jalan, atau jugfa membuang sampah disungai, akan terjadi banjir. Banjir terjadi karena saluran air tersumbat. Selain itu, jika tidak ada daerah resapan air juga dapat menyebabkan banjir.

fungsi hutan lindung


Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok yaitu :
  1. sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air.
  2. mencegah banjir.
  3. mengendalikan erosi.
  4. mencegah intrusi air laut.
  5. memelihara kesuburan tanah.
Dan juga hutan lindung itu juga mempunyai fungsi yang banyak yaitu adalah:



Pencegah banjir dan tanah longsong


Fungsi utama hutan lindung adalah mencegah banjir, terutama hutan yang berada di dataran tinggi, lereng gunung. Hutan yang berada di dataran tinggi berfungsi menyerap air hujan agar tak langsung turun ke daerah bawah. Ada jenis pohon yang berberfungsi menahan air dan mengikat tanah agar tak longsor, seperti pohon bambu, rambutan, mahoni dan masih banyak lagi.   Bencana alam yang disebabkan kerusakan hutan adalah banjir bandang dan tanah longsor. Dua jenis bencana ini merupakan mimpi buruk bagi masyarakat yang tinggal di dataran rendah.  apalagi jikalau ada banyak orang yang menebang pohon sembarangan itu dapat membuat hutan menjadi gundul dan juga dapat menjadi tanah longsor.


Habitat asli binatang liar


Fungsi kedua ada hutan lindung adalah tempat habitat asli binatang liar. Di hutan terdapat rantai makanan alami, yang memungkinkan hewan liar biasa berkembang biak. Di Banten terdapat Taman Nasional di Ujung kulon, tempat tinggalnya badak jawa yang terancam punah. Apa jadinya jika hutan lindung dibiarkan dibabat habis, dampaknya ekosistem terganggu, dan mengancam populasi binatang liar.  Seperti kasus harimau Sumatera yang kerap masuk kampung gara-gara habitatnya rusak.  Kemudian konflik antara orang hutan dan pemilik lahan perkebunan. Sebenarnya dalam kasus ini yang disalahkan tak sepenuhnya binatang liarnya, melainkan ulah manusianya yang membabat hutan.


Menyimpan cadangan air tanah


Hutan lindung itu seperti tandon air raksasa yang menyuplai air tanah untuk manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan. Hutan menyimpan cadangan air tawar yang bermanfaat menunjang kehidupan manusia dan mahluk lain.  Sumber mata air alami ini menjadi penopang hidup masyarakat yang tinggal di pinggir hutan.  Terkadang juga dipakai untuk bahan baku utama air minum kemasan.  Oleh karena itu hutan lindung harus dijaga kelestariannya agar cadangan air tanahnya tak habis.


Konservasi hayati


Hutan lindung juga dipakai untuk area konservasi hayati.   Fungsi utama hutan menjaga keberadaan ragam hayati agar tetap berkembang biak secara alami. Ambil contoh Taman Nasional Batimurung merupakan area konservasi untuk beragam jenis kupu-kupu jenis lokal.   Hutan lindung rawa angke sebagai tempat konservasi kera ekor panjang dan masih banyak lagi.  Area konservasi merupakan daerah terlarang bagi kegiatan komersial, pada wilayah ini dijaga oleh satuan pentugas jagawana.  Orang luar jika ingin masuk ke dalam hutan, harus melapor dahulu pada pos jaga petugas hutan. Jadi memang kawasan hutan lindung yang dijadikan konservasi
merupakan area terlarang.

Laboratorium alam


Hutan lindung merupakan pusat penelitian hayati yang paling lengkap. Semua jenis tumbuhan, hewan dan mikro organisme tumbuh dengan baik di hutan.  Bisa dikatakan pengertian hutan lindung mencangkup fungsi sebagai laboratorium alam.  Hutan merupakan tempat sempurna untuk observasi lapangan   bagi ilmuwan maupun mahasiswa.  Di hutan mereka bisa terjun langsung mengamati kehidupan penghuni hutan.

manfaat hutan lindung

Manfaat Hutan Lindung


Manfaat untuk Ekonomi

Hutan menghasilkan beberapa produk. Kayu gelondongan dapat diolah menjadi kayu, kayu lapis, bantalan kereta api, papan, kertas. Rotan dapat digunakan untuk furniture. Hutan dapat juga menghasilkan minyak dan berbagai produk lainnya, latex dapat digunakan untuk membuat karet, terpentin, berbagai jenis lemak, getah, minyak, dan lilin. Bagi masyarakat pedalaman binatang dan tanaman hutan menjadi sumber makanan pokok mereka.

Manfaat hutan lindung di sekitar lingkungan kita

Hutan membantu konservasi dan memperbaiki lingkungan hidup dalam berbagai bentuk. Misalnya hutan membantu menahan air hujan, sehingga mencegah tanah longsor dan banjir, air hujan diserap menjadi air tanah yang muncul menjadi mata air bersih yang mengalir membentuk sungai, danau, dan untuk air sumur. Tumbuhan hijau membantu memperbaiki lapisan atmosfir menghasilkan oksigen yang sangat diperlukan oleh mahkluk hidup dan mengambil karbon dioksida dari udara. Jika tumbuhan hijau tidak menghasilkan oksigen lagi, maka hampir semua kehidupan akan berhenti. Jika karbon dioksida bertambah banyak di atmosfer hal ini dapat merubah iklim di bumi secara drastis. Hutan menjadi tempat tinggal beberapa jenis tanaman dan binatang tertentu yang tidak bisa hidup di tempat lainnya. Tanpa hutan berbagai tumbuhan dan hewan langka akan musnah.

Manfaat untuk hiburan 

Keindahan alam dan kedamaian di dalam hutan dapat menjadi hiburan yang sangat luar biasa dan langka. Mengamati burung atau hewan langka menjadi kegiatan yang sangat menarik. Beberapa hutan dapat dimanfaatkan untuk berkemah, hiking dan berburu. Banyak juga yang hanya menikmati suasana dan bersantai di keheningan yang menyertai keindahan alam.


selain yang dijelaskan diatas, hutan lindung juga memilik beberapa manfaat lain, yaitu:
  • sebagai penjaga keteraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis).
  •  menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis).
  •  sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). 

contoh hutan lindung di indonesia

Melihat Keanekaragaman Fauna Di Hutan Lindung Kerumutan

4155744434_931f68b166_mHutan Lindung Kerumutan Sebagai kawasan Hutan Lindung, Kerumutan juga dihuni oleh flora dan fauna yang saat ini populasinya sudah terancam punah. Sebut saja Harimau Sumatera (Ponthera Tigris Sumatransis), Macan Tutul dll. Lokasi hutan lindung terletak di Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan. contoh hutan lindung (349) contoh hutan lindung di indonesia (205) hutan lindung di indonesia (151) daftar hutan lindung di indonesia (146) nama-nama hutan l…

Hutan Penelitian Dan Pendidikan Bukit Soeharto (HPPBS)

3957834848_2616107a16_oHutan Penelitian & Pendidikan Bukit Soeharto terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan memiliki luas area 20.271 Ha, memiliki fungsi sebagai Hutan Penelitian dan Pendidikan. Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto memiliki beberapa tipe ekosistem antara lain, hutan campuran Dipterocarpaceae dataran rendah, hutan kerangas, hutan pantai, semak belukar dan alang-alang. Selain itu hutan ini memiliki potensi flora, fauna, wisa…

Wisata Hutan Lindung Sesaot

Hutan lindung yang masih alami, yakni Hutan Lindung Sesaot merupakan salah satu tujuan wisata pepohonan yang ada di Lombok. Pengunjung yang ke lokasi, akan menikmati alam wisata yang masih asli, dimana mereka bisa melakukan penilitian dan berwisata dengan membangun kemah. Ditengah hutan yang lebat dan berbukit ada terdapat sungai berbatu besar-besar dengan airnya yang jernih dan dingin, disungai ini para pengunjung dapat menikmati airnya dengan…

Hutan Monyet Sangeh Di Bali

hutan monyet sangeh di BaliNama Sangeh diyakini masyarakat sekitar terkait erat dengan Hutan Pala, yang berasal dari dua kata “Sang” yang berarti orang dan “Ngeh” yang berarti melihat, atau orang yang melihat. Konon kayu-kayu Pala dalam perjalanan dari Gunung Agung di Bali Timur menuju perjalanan ke Bali Barat, tapi karena ada orang yang melihat, pohon-pohon tersebut berhenti di tempat yang sekarang dikenal sebagai Sangeh. Sangeh yang terletak sekitar 21 kilometer sebelah…

Taman Nasional Kutai

Taman Nasional KutaiTaman Nasional Kutai Kalimantan Timur Taman Nasional Kutai membentang di sepanjang garis khatulistiwa mulai dari pantai Selat Makassar sampai menuju daratan sepanjang kurang dari 65 km. Kawasan ini juga dibatasi Sungai Sangatta di sebelah utara, sebelah selatan dibatasi Hutan Lindung Bontang dan HPH PT Surya Hutani Jaya, dan sebelah barat dibatasi ex HTI PT Kiani Lestari dan HPH PT Surya Hutani Jaya, kawasan wisata alam ini letaknya dipinggiran…

Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan, Aceh

Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intanua yang merupakan bendungan peninggalan Belanda. Dengan berbagai obyek wisata yang menarik di Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan membuat tempat ini memang layak untuk dikunjungi terutama para wisatawan dari luar Aceh . hutan lindung pocut meurah intan (12) sejarah raden intan (8) taman hutan raya di indonesia (8) keistimewaan raden intan (6) cerita raden intan (6) riwayat raden intan (6) biografi tokoh raden intan (6) perjuangan raden intan (6)…

Pesona Wisata Di Hutan Mata Kucing Batam

mata kucing hutanSelain Pantai anda juga bisa berwisata ke Hutan, salah satunya Hutan Mata Kucing. Sebagai hutan wisata, kawasan ini terpelihara dan tertata dengan baik. Di sepanjang jalan di hutan ini diwarnai oleh bunga dan tanaman serta pohon-pohon yang rimbun, sehingga udaranya terasa sejuk. Hutan yang bisa juga dijadikan sarana untuk belajar ini, memiliki wahana wisata seperti kolam renang, kolam pancing, kolam ikan, taman rekreasi, outboud, junggle track,…

Tempat Liburan Keluarga Di Palembang – Hutan Wisata Punti

3985931032_e1364260b5_mHutan Wisata Punti Kayu merupakan sebuah kawasan hutan wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat dan Departemen Kehutanan. Sebagai satu-satunya hutan wisata yang terletak di Palembang, Hutan wisata Punti Kayu juga merupakan kawasan konservasi flora dan fauna yang ada di sekitar Sumatera Selatan. Fasilitas yang tersedia di tempat ini pun terbilang komplit seperti kebun binatang, ruang serba guna, pos keamanan dan informasi, serta kolam…

Wana Wisata Jayagiri

4055147068_8ba6d5245e_oObjek wisata Jayagiri adalah kawasan hutan wisata (wana wisata) dengan luas ± 7 Ha, dapat dicapai dari Kecamatan Lembang (2km), Cimahi (17km), dan dari Kabupaten/ Kodya Bandung (17km), Subang (52km), dan Jakarta (200km). Pada umumnya kondisi jalan baik dan beraspal sehingga dapat dilalui kendaraan roda 2 maupun 4 walaupun ± 500m menjelang portal Jayagiri, jalanan cukup buruk dengan banyaknya lubang dan pecahan kerikil di mana-mana. ujung jalan t…

Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman Di Lampung

Taman Hutan Raya Wan Abdul RahmanKawasan hutan lindung ini terletak pada ketinggian 250 meter dari permukaan laut, terletak di sebelah Barat Kota Tanjungkarang. Taman Hutan ini akan dikembangkan sebagai obyek wisata alam, seperti hiking karena terdapat Gunung Sukma Hilang, Camping, penelitian dan lain-lain. boneka lampung (4) pengertian tahura wan abdul rahman (4) keunikanTaman Wisata Alam (2) makalah menjelajah hutan (2) makalah pengertian dan fungsi wan (2) nomor telepon kant…

video populasi hutan lindung nantu

Rabu, 01 Mei 2013

pengertian hutan lindung

Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah-- tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan[1]:
„Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:
„...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“
 
Copyright (c) 2010 pelestarian hutan lindung and Powered by Blogger.