Wing Kirby Walking

Pages

Selasa, 07 Mei 2013

jenis izin pemanfaatan di hutan lindung

JENIS IZIN PEMANFAATAN DI HUTAN LINDUNG

Di Indonesia, fungsi-fungsi pokok hutan terbagi 3 (tiga) yaitu: 1.) hutan konservasi, 2.) hutan lindung dan 3.) hutan produksi. Ketiga fungsi pokok hutan tersebut mendasari pembagian kawasan hutan menjadi kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang, yang berwenang  mengelola kawasan hutan adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Namun pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan kepada BUMN bidang kehutanan (PP 6 Pasal 4 ayat 1). Penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh BUMN tersebut meliputi tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi hutan dan reklamasi serta perlindungan hutan dan konservasi alam, namun  tidak termasuk kewenangan publik.
Dalam penjelasan PP No. 6 Tahun 2007 yang dimaksud dengan kewenangan publik antara lain, yaitu: 1.) penunjukan dan penetapan kawasan hutan,  2.)pengukuhan kawasan hutan 3.) pinjam pakai kawasan hutan, 4.) tukar menukar kawasan hutan, 5.) perubahan status dan fungsi kawasan hutan, 6.) proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan, 7.) pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah kerjanya dan 8.) kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.
Untuk memperoleh hasil dan jasa hutan secara optimal adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat, hutan harus dimanfaatkan.

Ada 4 (empat) klasifikasi kegiatan pemanfaatan hutan:
  1. Pemanfaatan kawasan
  2. Pemanfaatan jasa lingkungan
  3. Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu
  4. Pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu
Pemanfaatan hutan di atas hanya bisa dilakukan pada kawasan hutan sebagai berikut:
  1. Hutan konservasi kecuali pada cagar alam, zona rimba dan zona inti dalam taman nasional
  2. Hutan lindung kecuali blok perlindungan
  3. Hutan produksi
Dalam pemanfaatan hutan wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi:
  1. IUPK (Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan)
  2. IUPJL (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan)
  3. IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu)
  4. IUPHHBK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu)
  5. IPHHK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu)
  6. IPHHBK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu)
Kegiatan pemanfaatan hutan lindung berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Sehingga  izin pemanfaatan hutan lindung meliputi: 1.) IUPK, 2.) IUPJL dan 3.) IPHHBK.
IUPK diberikan oleh :
  1. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH
  2. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH
  3. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH
IUPJL diberikan oleh :
  1. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan Kepala KPH
  2. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH
  3. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH
IUPK dapat diberikan kepada :
  1. perorangan
  2. koperasi
IUPJL dapat diberikan kepada :
  1. perorangan
  2. koperasi
  3. BUMS Indonesia
  4. BUMN
  5. BUMD
Ketentuan-ketentuan pada IUPK Hutan Lindung
  1. Kegiatan-kegiatan IUPK antara lain: budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa dan  budidaya hijauan makanan ternak.
  2. Jangka waktu IUPK pada hutan lindung disesuaikan dengan jenis usahanya paling lama 10 (sepuluh) tahun. Jangka waktu tersebut dapat perpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
  3. IUPK diberikan paling luas 50 (lima puluh) hektar untuk setiap izin.
  4. IUPK diberikan paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap perorangan atau koperasi dalam setiap kabupaten/kota.
  5. Kegiatan IUPK tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya.
  6. Pengolahan tanah terbatas.
  7. Kegiatan IUPK tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi.
  8. Kegiatan IUPK tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat.
  9. Kegiatan IUPK tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Ketentuan-ketentuan IUPJL pada hutan lindung
  1. Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung antara lain: pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
  2. Kegiatan IUPJL tidak boleh mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.
  3. Kegiatan IUPJL tidak boleh mengubah bentang alam.
  4. Kegiatan IUPJL tidak boleh merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan.
  5. Pemegang izin IUPJL, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung, harus membayar kompensasi kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan lindung tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
  7. Jangka waktu IUPJL pemanfaatan aliran air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  8. Jangka waktu IUPJL pemanfaatan air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  9. Jangka waktu IUPJL wisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan.
  10. Jangka waktu IUPJL perlindungan keanekaragaman hayati diberikan untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
  11. Jangka waktu IUPJL penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan untuk jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan.
  12. Jangka waktu IUPJL penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
  13. Jangka waktu IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat sampai dengan huruf f dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
  14. IUPJL untuk pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air diberikan sesuai peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ketentuan-ketentuan IPHHBK pada Hutan Lindung
  1. Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung antara lain berupa : rotan, madu, getah, buah, jamur atau sarang burung walet.
  2. Hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami.
  3. Kegiatan IPHHBK tidak merusak lingkungan.
  4. Kegiatan IPHHBK tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.
  5. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan.
  6. Pemungutan hasil hutan bukan kayu tidak boleh melebihi kemampuan produktifitas lestarinya.
  7. Tidak boleh memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang-undang.
  8. Jangka waktu IPHHBK pada hutan lindung, sesuai dengan lokasi, jumlah, dan jenis hasil hutan bukan kayu yang dipungut, diberikan paling lama 1 (satu) tahun, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet, diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
  9. IPHHBK pada hutan lindung dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 pelestarian hutan lindung and Powered by Blogger.