Prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan lindung
1) Pendayagunaan
potensi hutan lindung untuk kegiatan pemanfaatan air, pemuliaan,
pengkayaan dan penangkaran, wisata alam, penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, penyediaan plasma nutfah untuk budidaya oleh masyarakat
setempat, diupayakan tidak merubah luas dan fungsi kawasan.
2) Dalam
kawasan hutan lindung diperkenankan adanya kegiatan pemanfaatan
tradisional berupa hasil hutan non kayu dan jasa lingkungan.
3) Sesuai
fungsinya, dalam kawasan hutan lindung dapat di tempatkan alat-alat
pengukur klimatologi, misalnya penakar hujan dan stasiun pengamat aliran
sungai (SPAS).
4) Dalam hutan lindung di bangun sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian dan wisata alam terbatas.
5) Jika dijumpai adanya kerusakan vegetasi dan penurunan populasi satwa yang dilindungi undang-undang, dapat dilakukan kegiatan :
- Pembinaan habitat dan pembinaan kawasan untuk kepentingan peningkatan fungsi lindung.
- Rehabilitasi kawasan dengan jenis tunbuhan yang cocok dengan kondisi dan tipe tanah.
- Pengurangan atau penambahan jumlah populasi suatu jenis, baik asli atau bukan asli kedalam kawasan hutan lindung.
0 komentar:
Posting Komentar