Wing Kirby Walking

Pages

Selasa, 07 Mei 2013

prinsip dasar pngelolaan kawasan hutan lindung

  Prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan lindung

1)      Pendayagunaan potensi hutan lindung untuk kegiatan pemanfaatan air, pemuliaan, pengkayaan dan penangkaran, wisata alam, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penyediaan plasma nutfah untuk budidaya oleh masyarakat setempat, diupayakan tidak merubah luas dan fungsi kawasan.
2)      Dalam kawasan hutan lindung diperkenankan adanya kegiatan pemanfaatan tradisional berupa hasil hutan non kayu dan jasa lingkungan.
3)      Sesuai fungsinya, dalam kawasan hutan lindung dapat di tempatkan alat-alat pengukur klimatologi, misalnya penakar hujan dan stasiun pengamat aliran sungai (SPAS).
4)      Dalam hutan lindung di bangun sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian dan wisata alam terbatas.
5)      Jika dijumpai adanya kerusakan vegetasi dan penurunan populasi satwa yang dilindungi undang-undang, dapat dilakukan kegiatan :
Pembinaan habitat dan pembinaan kawasan untuk kepentingan peningkatan fungsi lindung.
Rehabilitasi kawasan dengan jenis tunbuhan yang cocok dengan kondisi dan tipe tanah.
Pengurangan atau penambahan jumlah populasi suatu jenis, baik asli atau bukan asli kedalam kawasan hutan lindung.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 pelestarian hutan lindung and Powered by Blogger.