Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk
dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut tata
air dan kesuburan tanah-- tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya
oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang
Kehutanan menyebutkan[1]:
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:
- „Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:
- „...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“
0 komentar:
Posting Komentar