Wing Kirby Walking

Pages

Selasa, 07 Mei 2013

pola umum pengelolaan kawasan hutan lindung

Pola umum pengelolaan kawasan hutan lindung

     Pengelolaan sumberdaya hayati di kawasan alami yang dilindungi meliputi seluruh proses yang berjalan dalam ekosistem. Ini memerlukan pemahaman prinsip ekologi, suatu apresiasi terhadap proses ekologi yang berjalan dalam kawasan yang di lindungi dan penerimaan konsep bahwa pengelolaan kawasan yang dilindungi merupakan suatu bentuk pengelolaan tanah.
     Pengelolaan ditentukan oleh tujuan yang ditetapkan bagi kawasan tertentu. Unsur-unsur yang ingin di lestarikan oleh para pengelola dalam kawasan yang di lindungi dapat hilang dengan mudah tanpa adanya pengelolaan. jelas bahwa sejumlah pengelolaan aktif diperlukan untuk memelihara kualitas yang ingin di awetkan dalam kawasan yang dilindungi. Tetapi perlu di tekankan bahwa campur tangan terhadap proses alam penuh dengan resiko. Pengelolaan yang keliru dapat berakibat lebih buruk dibandingkan tanpa pengelolaan.
    Pola umum dan tahapan dalam pengelolaan kawasan hutan lindung adalah sebagai berikut:
1.      Tahapan Perencanaan
2.      Tahapan Pengorganisasian
3.      Tahapan Pelaksanaan
4.      Tahapan pemantauan dan Evaluasi

1.      Tahapan Perencanaan
Perencanaan yang baik merupakan titik tolak bagi keberhasilan pengelolaan kawasan yang dilindungi, tetapi hanya merupakan suatu alat pengelolaan. Perencanaan merupakan sustu proses yang berjalan terus, yang meliputi nperumusan penyerahan dan persetujuan dari tujuan pengelolaan, bagaimana hal ini dapat di capai dan standar pembanding mengukur keberhasilan. Perencanaan yang baik mengarah kepada pengelolaan yang baik, perencanaan yang buruk atau tidak adanya perencanaan menghalangi keberhasilan pengelolaan.
 
    Langka pertama dalam perencanaan adalah:
a)      Perumusan tujuan yang jelas, masuk akal, serta berada dalam kerangka kebijaksanaan otorita pengelolaan kawasan yang di lindungi.
b)      Menguraikan tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan, (merinci biaya)
c)      Penerapan pengelolaan
d)     Pengkajian terhadap hasil yang diperoleh
e)      Penyiapan terhadap perencanaan selanjutnya
        Pokok dari rencana semcam ini adalah suatu pernyataan mengenai sasaran dan tujuan yang dapat diukur, yang mamandu pengelolaan kawasan. Sasaran dan tujuan ini membentuk kerangka untuk menentukan tindakan yang di ambil, kapan tindakan tersebut dilakukan, serta dana dan tenaga yang di perlukan untuk menerapkannya. suatu rencana pengelolaan merupakan alat yang berguna untuk mengidentifikasi kebutuhan pengelolaan, menetapkan perioritas dan mengorganisasikan pendekatan itu ke masa datang.
Rencana pengelolaan memberikan bimbingan untuk jangka waktu tertentu, bisanya lima tahun. Rencana kegiatan tahunan di buat selama tahap penerapan dengan menggunakan rencana pengelolaan jangka panjang sebagai pedoman.

 Langka-langka kegiatan perencanaan
1)      Pembentukan tim perencanaan (Baik bila kemampuan berbeda dalam perencanaan, ekologi,sosiologi,ekonomi dan berbagai sumber ilmu)
2)      Pengumpulan informasi dasar (meliputi peraturan yang berlaku, data cirri-ciri biofisik, sumber budaya dan data social ekonomi)
3)      Inventarisasi lapangan (kerja lapangan untuk mengumpilkan informasi baru, memeriksa dan memperbaharui data yang ada, serta melihat kawasan itu dengan perfektif baru).
4)      Penilaian keterbatasan dan modal.
5)      Tinjauan hubungan antar wilayah (tim perencana harus mengkaji dampak pembangunan yang berpotensi diluar dan dalam kawasan yang di lindungi)
6)      Uraikan tujuan dari kawasan (tujuan yang diidentifikasi sesuai dengan kawasan)
7)      Pembagian kawasan dalam zona (kawasan yang dilindungi akan di bagi ke dalam berbagai zona untuk tujuan dan pemanfaatan)
8)      Pengkajian batas-batas kawasan (inventarisasi sumberdaya,tujuan pengelolaan dan tinjauan integrasi regional, serta pembuatan zona dapat mempertimbangkan modifikasi batas)
9)      Desain program pengelolaan (pengelolaan dan perlindungan sumberdaya, pemanfaatan oleh penduduk, penelitian dan pemantauan, administrasi)
10)  Pilihan pengembangan terpadu (seluruh fasilitas fisik yang harus di bangun untuk melaksanakan berbagai program pengelolaan)
11)  Uraian implikasi biaya (mencantumkan perkiraan biaya yang mereka usulkan)
12)  Siapkan dan bagikan suatu konsep rencana
13)  Analisis dan evolusi rencana
14)  Desain jadwal dan prioritas (menentukan jadwal, waktu dan prioritas tiap-tiap kegiatan)
15)  Siapkan dan publikasikan rencana akhir
16)  Pemantauan dan perbaikan rencana (lima tahunan dan akhirnya, rencana perlu di tinjau)

Jenis rencana
      Dalam pengelolaan suatu kawasan diperlukan adanya beberapa rencana, yaitu rencana pengelolaan dan rencana teknis.
a.       Rencana pengelolaan
o   Jangka panjang (25 tahun)
o   Jangka menengah (5 tahun)
o   Jangka pendek (11 tahun)
b.      Rencan teknis
o   Peenjabaran dari salah satu atau beberapa kegiatan teknis yang telah tersusun dalam rencana pengelolaan.

Cakupan wilayah perencanaan
     Pada dasarnya setiap unit kawasan konservasi perlu di lengkapi dengan rencana pengelolaan, baik jangka panjang, menengah, ataupun tahunan. Namun demukian, berdasarkan luas dan intensitas pengelolaannya, rencana pengelolaan beberapa lokasi kawasan konservasi yang letaknya berdekatan dan dalam satu unit pengelolaan dapat di sajikan dalam satu rencana pengelolaan.

2.      Tahapan Pengorganisasian
           Implementasi pengelolaan kawasan yang ideal dimulai sejak suatu areal di tunjuk sebagai kawasan konservasi yang kemudian di susul dengan kegiatan yang menyusun rencana pengelolaan, penyelesaian pengukuhan dan penataan, dan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangannya. Namun demukian sesuai kondisi kawasan konservasi kawasan yang ada saat ini, yang mempunyai variasi potensi  dan intensitas pengelolaaan masing-masing, implementasi penyususnan rencana dan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangannya dapat di lakukan secara simultandengan memperhatiakn kondisi setempat.
Organisasi pengelolaan hutan lindung di laksanakan oleh Pemda tingkat I c.q. Dinas Kehutanan Tingkat I. Khusus untuk kawasan hutan lindung di pulau jawa, kecuali DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta, pengelolaanya di lakukan oleh Perum Perhutani.

3.      Tahapan Pelaksanaan
         Pelaksanaan meliputi berbagai kegiatan dalam perlindungan, pengembangan serta administrasi setelah suatu kawasan yang di lindungi ndintetapkan. Pengelolaan adalah pelaksanaan sesungguhnya dari kegiatan yang di lakukan untuk mencapai tujuan kawasan dilindungi. Pelaksanaan merupakan keseluruhan proses perencanaan, penetapan dan pengoperasian kawasan yang dilindungi. Pengelola adalah orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan ini. Tugas utama pengelola adalah mengorganisasikan staf, dana dan perlengkapan yang tersedia untuk mengelola dan melaksanakan rencana tersebut secara efisien mungkin.
Pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan memerlukan suatu komitmen pengelola dan stafnya untuk mencapai tujuan yang telah  di tetapkan bagi kawasan tersebut. Tindakan yang di perlukan dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung adalah :

Pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung adalah :

1)      Alokasi tugas dan pemilihan staf
         Dalam menempatkan staf kedalam kedudukan dan tugas-tugasnya, pengelola sebaiknya mempertimbangkan sejumlah faktor:
o   Tingkat pendidikan dan latihan, ketrampilan dan kemampuan
o   Sikap kerja, kemampuan memikul tanggung jawab
o   Kapasitas mengambil suatu tindakan dalam suatu situasi baru
o   Sifat dapat di percaya, kejujuran dan keberanian personil serta prestasi kerja
o   Status sosial dalam masyarakat setempat dan hubungannya dengan orang-orang terkemuka (kepala desa, pejabat dll)

2)      Pengelolaan staf
         Efisiensi staf dan cara melakukan pengelolaan akan tercermin melalui proses jalannya pekerjaan di seluruh cagar. pengelola setiap kawasan yang di lindungi perlu membina staf agar berdisiplin, evisien, bermotifasi baik dan setia.
3)      Pelaporan
         Pelaporan menjamin agar pekerjaan dapat selesai pada waktunya, membina sumber informasi berharga, melindungi pelapor dan menyediakan bukti bila diperlukan, serta menyampaikan informasi kepada staf senior.
4)      Inspeksi dan pengawasan
         Peningkatan efisiensi serta hasil kerja yang baik hanya mungkin terjadi bila di adakan suatu system pengawasan yang efektif.
5)      Pemeliharaan bangunan fisik dan gudang
         Perawatan bangunan fisik seperti membersihkan, memperbaiki tempat pengintaian, menara pengintai, jembatan, papan pengumuman, pal batas, membersihkan selokan dan parit,dan memelihara jalan.
6)      Patroli
         Patrol adalah salah satu fungsi mendasar dan terpenting dari satuan pengelola suatu kawasan yang di lindungi.
7)      Pengawasan penggunaan sumberdaya
         Pengawasan yang ketat perlu di kembamgkan untuk menjamin tidak terjadinya kompromi antara sumberdaya yang di gunakan dengan tujuan lainnya dari kawasan yang dilindungi.
8)      Penegakan hukum
        Pengelolaan kawasan yang dilindungi penting untuk memiliki petugas penegak hokum sendiri. Kadang-kadang disebut sebagai pengawas margasatwa, pengawas hutan, pemandu hutan, atau petugas pelestarian.    Pengawas harus mengenal baik peraturan kawasan yang dilindungi, peraturan perburuan dari undang-undang margasatwa dan perburuan, yang relevan bagi tugasnya. 
 

 Kegiatan pelaksanaan dalam kawasan lindung

a.       Tahapan pelaksanaan pengelolaan
1.      Pembangunan prakondisi
         Meliputi pemantapan status hokum kawasan, penyelesaian proses pengukuhan kawasan meliputi  penunjukan kawasan, penyelesaian tata batas, dan penetapan kawasan.
2.      Penetapan kawasan
         Mencakup inventarisasi dan identifikasi kondisi kawasan di lanjutkan dengan penetapan zona atau blok pengelolaan.
3.      Pembangunan sarana dan prasarana dasar
         Sarana dan prasarana dasar yang diperlukan dalam tahap awal pelaksanaan pengelolaan terdiri dari : sarana dan prasarana pengelolaan, perlindungan dan pengamanan, penelitian dan pendidikan serta wisata alam.
4.      Pengembangan pengelolaan kawasan
     Meliputi: pengelolaan potensi kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pengelolaan pemanfaatan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, wisata alam, dan kegiatan yang menunjang budidaya serta pemantapan integrasi dan koordinasi.

b.      Arah pengelolaan

1.      Pemantapan kawasan
          Memiliki status hukum yang legal yaitu status penetapan, dimulai dari proses penunjukan, penataan batas penyelesaian penetapannya. Tanda atau pal batas yang sudah ada perlu di pelihara. Penetapan zona atau blok penggelolaan harus selalu di dasarkan pada aspek potensi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dan rencana pembangunan wilayah.
2.      Penyusunan rencana pengelolaan
          Diupayakan dapat mengakomodir berbagai peluang pembangunan. Dengan demkian, dalam persiapan dan penyusunannya, upaya melibatkan peran serta masyarakat merupakan prasyarat untuk efektif dan efisiennya rencana pengelolaan yang di susun.
3.      Pembangunan sarana dan prasarana
          Di kawasan hutan lindung, diperkenankan dubangun berbagai bentuk sarana dan prasarana pengelolaan sepanjang untuk kepentingan tujuan penetapannya. Harus mempertimbangkan aspek lingkungan, social ekonomi dan budaya masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang ada.

4.      Tahapan Pemantauan dan Evaluasi
          Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap seluruh tahap pengelolaan kawasan yaitu sejak kegiatan perencanaan sampai pada tahap pengembangan potensinya. Evaluasi pengelolaan harus menjadi proses sadar yang bertujuan menilai kemajuan yang di arahkan untuk mencapai tujuan pengelolaan jangka pendak dan jangka panjang kawasan dilindungi. Pendekatan untuk mengevaluasi akan berbeda menurut keadaan. Tetapi merupakan hal yang bijaksana apabila dapat dijamin agar seluruh program pengelolaan memiliki sumberdaya memadai, yang dapat memungkinkan pengelola, atasan dan sponsornya menilai keefektifan dan kesesuaian tindakannya.
         Nilai hakiki evaluasi dari suatu program pengelolaan adalah bahwa program tersebut dapat mengambil manfaat dan dibuat berdasarkan pengalaman serta di sesuaikan untuk mencapai sasaran seefisien mungkin. Evaluasi ini penting agar dapat memberi arahan kepada pengelola, yang memungkinkan pengelola menyesuaikan langkah dan tindakannya. Hal yang sama pentingnya adalah kelenturan program agar tanggap terhadap perubahan. Umpan balik semacam ini penting artinya dan dapat di terapkan dalam berbagai tingkat pengelolaan mulai dari penentuan tujuan kebijaksanaan, perencanaan, sampai kepada implementasi strategi pengelolaan.


  Beberapa keuntungan utama evaluasi pengelolaan adalah:
1.      Menentukan apakah kebijaksanaan dan tujuan rencana pengelolaan akan dapat dicapai dan apakah dalam kenyataannya hal ini benar-benar realistis.
2.      Menilai apakah sumberdaya manusia dan keuangan yang diberikan untuk maksud ini memadai guna mendapatkan hasil yang diharapkan.
3.      Melaporkan kemajuan kepada otorita yang lebih tinggi, termasuk mereka yang mendukung program pengelolaan dan yang berminat dalam pelaksanaanya.
4.      Member wawasan mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari suatu kawasan dilindungi pada tingkat lokal, regional dan nasional.
5.      Membantu persiapan program pengelolaan untuk tahundepan
6.      Membantu mengevaluasi kontribusi kawasan yang dilindungi kepada tujuan pelestarian nasional dan internasional

Pelaksanaan evaluasi dapat berupa :
1.      Evaluasi kegiatan pengelolaan kawasan di lakukan oleh unit kerja pengelola yaitu Balai atau Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam, Unit Pelaksanaan Teknik Taman Nasional dan Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I.
2.      Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, unit kerja tersebut dapat bekerja sama dengan masyarakat, perguruan tinggi atau lembaga lainya.
3.      Hasil evaluasi pelaksanaan disampaikan kepada kantor Wilayah Departemen Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perlindumgan Hutan dan Pelestarian Alam.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 pelestarian hutan lindung and Powered by Blogger.