Pola umum pengelolaan kawasan hutan lindung
Pengelolaan
sumberdaya hayati di kawasan alami yang dilindungi meliputi seluruh
proses yang berjalan dalam ekosistem. Ini memerlukan pemahaman prinsip
ekologi, suatu apresiasi terhadap proses ekologi yang berjalan dalam
kawasan yang di lindungi dan penerimaan konsep bahwa pengelolaan kawasan
yang dilindungi merupakan suatu bentuk pengelolaan tanah.
Pengelolaan
ditentukan oleh tujuan yang ditetapkan bagi kawasan tertentu.
Unsur-unsur yang ingin di lestarikan oleh para pengelola dalam kawasan
yang di lindungi dapat hilang dengan mudah tanpa adanya pengelolaan.
jelas bahwa sejumlah pengelolaan aktif diperlukan untuk memelihara
kualitas yang ingin di awetkan dalam kawasan yang dilindungi. Tetapi
perlu di tekankan bahwa campur tangan terhadap proses alam penuh dengan
resiko. Pengelolaan yang keliru dapat berakibat lebih buruk dibandingkan
tanpa pengelolaan.
Pola umum dan tahapan dalam pengelolaan kawasan hutan lindung adalah sebagai berikut:
1. Tahapan Perencanaan
2. Tahapan Pengorganisasian
3. Tahapan Pelaksanaan
4. Tahapan pemantauan dan Evaluasi
1. Tahapan Perencanaan
Perencanaan
yang baik merupakan titik tolak bagi keberhasilan pengelolaan kawasan
yang dilindungi, tetapi hanya merupakan suatu alat pengelolaan.
Perencanaan merupakan sustu proses yang berjalan terus, yang meliputi
nperumusan penyerahan dan persetujuan dari tujuan pengelolaan, bagaimana
hal ini dapat di capai dan standar pembanding mengukur keberhasilan.
Perencanaan yang baik mengarah kepada pengelolaan yang baik, perencanaan
yang buruk atau tidak adanya perencanaan menghalangi keberhasilan
pengelolaan.
Langka pertama dalam perencanaan adalah:
a) Perumusan tujuan yang jelas, masuk akal, serta berada dalam kerangka kebijaksanaan otorita pengelolaan kawasan yang di lindungi.
b) Menguraikan tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan, (merinci biaya)
c) Penerapan pengelolaan
d) Pengkajian terhadap hasil yang diperoleh
e) Penyiapan terhadap perencanaan selanjutnya
Pokok
dari rencana semcam ini adalah suatu pernyataan mengenai sasaran dan
tujuan yang dapat diukur, yang mamandu pengelolaan kawasan. Sasaran dan
tujuan ini membentuk kerangka untuk menentukan tindakan yang di ambil,
kapan tindakan tersebut dilakukan, serta dana dan tenaga yang di
perlukan untuk menerapkannya. suatu rencana pengelolaan merupakan alat
yang berguna untuk mengidentifikasi kebutuhan pengelolaan, menetapkan
perioritas dan mengorganisasikan pendekatan itu ke masa datang.
Rencana
pengelolaan memberikan bimbingan untuk jangka waktu tertentu, bisanya
lima tahun. Rencana kegiatan tahunan di buat selama tahap penerapan
dengan menggunakan rencana pengelolaan jangka panjang sebagai pedoman.
Langka-langka kegiatan perencanaan
1) Pembentukan tim perencanaan (Baik bila kemampuan berbeda dalam perencanaan, ekologi,sosiologi,ekonomi dan berbagai sumber ilmu)
2) Pengumpulan informasi dasar (meliputi peraturan yang berlaku, data cirri-ciri biofisik, sumber budaya dan data social ekonomi)
3) Inventarisasi
lapangan (kerja lapangan untuk mengumpilkan informasi baru, memeriksa
dan memperbaharui data yang ada, serta melihat kawasan itu dengan
perfektif baru).
4) Penilaian keterbatasan dan modal.
5) Tinjauan
hubungan antar wilayah (tim perencana harus mengkaji dampak pembangunan
yang berpotensi diluar dan dalam kawasan yang di lindungi)
6) Uraikan tujuan dari kawasan (tujuan yang diidentifikasi sesuai dengan kawasan)
7) Pembagian kawasan dalam zona (kawasan yang dilindungi akan di bagi ke dalam berbagai zona untuk tujuan dan pemanfaatan)
8) Pengkajian
batas-batas kawasan (inventarisasi sumberdaya,tujuan pengelolaan dan
tinjauan integrasi regional, serta pembuatan zona dapat mempertimbangkan
modifikasi batas)
9) Desain
program pengelolaan (pengelolaan dan perlindungan sumberdaya,
pemanfaatan oleh penduduk, penelitian dan pemantauan, administrasi)
10) Pilihan pengembangan terpadu (seluruh fasilitas fisik yang harus di bangun untuk melaksanakan berbagai program pengelolaan)
11) Uraian implikasi biaya (mencantumkan perkiraan biaya yang mereka usulkan)
12) Siapkan dan bagikan suatu konsep rencana
13) Analisis dan evolusi rencana
14) Desain jadwal dan prioritas (menentukan jadwal, waktu dan prioritas tiap-tiap kegiatan)
15) Siapkan dan publikasikan rencana akhir
16) Pemantauan dan perbaikan rencana (lima tahunan dan akhirnya, rencana perlu di tinjau)
Jenis rencana
Dalam pengelolaan suatu kawasan diperlukan adanya beberapa rencana, yaitu rencana pengelolaan dan rencana teknis.
a. Rencana pengelolaan
o Jangka panjang (25 tahun)
o Jangka menengah (5 tahun)
o Jangka pendek (11 tahun)
b. Rencan teknis
o Peenjabaran dari salah satu atau beberapa kegiatan teknis yang telah tersusun dalam rencana pengelolaan.
Cakupan wilayah perencanaan
Pada
dasarnya setiap unit kawasan konservasi perlu di lengkapi dengan
rencana pengelolaan, baik jangka panjang, menengah, ataupun tahunan.
Namun demukian, berdasarkan luas dan intensitas pengelolaannya, rencana
pengelolaan beberapa lokasi kawasan konservasi yang letaknya berdekatan
dan dalam satu unit pengelolaan dapat di sajikan dalam satu rencana
pengelolaan.
2. Tahapan Pengorganisasian
Implementasi
pengelolaan kawasan yang ideal dimulai sejak suatu areal di tunjuk
sebagai kawasan konservasi yang kemudian di susul dengan kegiatan yang
menyusun rencana pengelolaan, penyelesaian pengukuhan dan penataan, dan
pelaksanaan pengelolaan dan pengembangannya. Namun demukian sesuai
kondisi kawasan konservasi kawasan yang ada saat ini, yang mempunyai
variasi potensi dan intensitas
pengelolaaan masing-masing, implementasi penyususnan rencana dan
pelaksanaan pengelolaan dan pengembangannya dapat di lakukan secara
simultandengan memperhatiakn kondisi setempat.
Organisasi
pengelolaan hutan lindung di laksanakan oleh Pemda tingkat I c.q. Dinas
Kehutanan Tingkat I. Khusus untuk kawasan hutan lindung di pulau jawa,
kecuali DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta, pengelolaanya di
lakukan oleh Perum Perhutani.
3. Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan
meliputi berbagai kegiatan dalam perlindungan, pengembangan serta
administrasi setelah suatu kawasan yang di lindungi ndintetapkan.
Pengelolaan adalah pelaksanaan sesungguhnya dari kegiatan yang di
lakukan untuk mencapai tujuan kawasan dilindungi. Pelaksanaan merupakan
keseluruhan proses perencanaan, penetapan dan pengoperasian kawasan yang
dilindungi. Pengelola adalah orang yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan ini. Tugas utama pengelola adalah mengorganisasikan staf,
dana dan perlengkapan yang tersedia untuk mengelola dan melaksanakan
rencana tersebut secara efisien mungkin.
Pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan memerlukan suatu komitmen pengelola dan stafnya untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan bagi kawasan tersebut. Tindakan yang di perlukan dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung adalah :
Pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung adalah :
1) Alokasi tugas dan pemilihan staf
Dalam menempatkan staf kedalam kedudukan dan tugas-tugasnya, pengelola sebaiknya mempertimbangkan sejumlah faktor:
o Tingkat pendidikan dan latihan, ketrampilan dan kemampuan
o Sikap kerja, kemampuan memikul tanggung jawab
o Kapasitas mengambil suatu tindakan dalam suatu situasi baru
o Sifat dapat di percaya, kejujuran dan keberanian personil serta prestasi kerja
o Status sosial dalam masyarakat setempat dan hubungannya dengan orang-orang terkemuka (kepala desa, pejabat dll)
2) Pengelolaan staf
Efisiensi
staf dan cara melakukan pengelolaan akan tercermin melalui proses
jalannya pekerjaan di seluruh cagar. pengelola setiap kawasan yang di
lindungi perlu membina staf agar berdisiplin, evisien, bermotifasi baik
dan setia.
3) Pelaporan
Pelaporan
menjamin agar pekerjaan dapat selesai pada waktunya, membina sumber
informasi berharga, melindungi pelapor dan menyediakan bukti bila
diperlukan, serta menyampaikan informasi kepada staf senior.
4) Inspeksi dan pengawasan
Peningkatan efisiensi serta hasil kerja yang baik hanya mungkin terjadi bila di adakan suatu system pengawasan yang efektif.
5) Pemeliharaan bangunan fisik dan gudang
Perawatan
bangunan fisik seperti membersihkan, memperbaiki tempat pengintaian,
menara pengintai, jembatan, papan pengumuman, pal batas, membersihkan
selokan dan parit,dan memelihara jalan.
6) Patroli
Patrol adalah salah satu fungsi mendasar dan terpenting dari satuan pengelola suatu kawasan yang di lindungi.
7) Pengawasan penggunaan sumberdaya
Pengawasan
yang ketat perlu di kembamgkan untuk menjamin tidak terjadinya kompromi
antara sumberdaya yang di gunakan dengan tujuan lainnya dari kawasan
yang dilindungi.
8) Penegakan hukum
Pengelolaan
kawasan yang dilindungi penting untuk memiliki petugas penegak hokum
sendiri. Kadang-kadang disebut sebagai pengawas margasatwa, pengawas
hutan, pemandu hutan, atau petugas pelestarian. Pengawas harus mengenal
baik peraturan kawasan yang dilindungi, peraturan perburuan dari
undang-undang margasatwa dan perburuan, yang relevan bagi tugasnya.
Kegiatan pelaksanaan dalam kawasan lindung
a. Tahapan pelaksanaan pengelolaan
1. Pembangunan prakondisi
Meliputi pemantapan status hokum kawasan, penyelesaian proses pengukuhan kawasan meliputi penunjukan kawasan, penyelesaian tata batas, dan penetapan kawasan.
2. Penetapan kawasan
Mencakup inventarisasi dan identifikasi kondisi kawasan di lanjutkan dengan penetapan zona atau blok pengelolaan.
3. Pembangunan sarana dan prasarana dasar
Sarana
dan prasarana dasar yang diperlukan dalam tahap awal pelaksanaan
pengelolaan terdiri dari : sarana dan prasarana pengelolaan,
perlindungan dan pengamanan, penelitian dan pendidikan serta wisata
alam.
4. Pengembangan pengelolaan kawasan
Meliputi:
pengelolaan potensi kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan,
pengelolaan pemanfaatan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, wisata
alam, dan kegiatan yang menunjang budidaya serta pemantapan integrasi
dan koordinasi.
b. Arah pengelolaan
1. Pemantapan kawasan
Memiliki
status hukum yang legal yaitu status penetapan, dimulai dari proses
penunjukan, penataan batas penyelesaian penetapannya. Tanda atau pal
batas yang sudah ada perlu di pelihara. Penetapan zona atau blok
penggelolaan harus selalu di dasarkan pada aspek potensi sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dan
rencana pembangunan wilayah.
2. Penyusunan rencana pengelolaan
Diupayakan
dapat mengakomodir berbagai peluang pembangunan. Dengan demkian, dalam
persiapan dan penyusunannya, upaya melibatkan peran serta masyarakat
merupakan prasyarat untuk efektif dan efisiennya rencana pengelolaan
yang di susun.
3. Pembangunan sarana dan prasarana
Di
kawasan hutan lindung, diperkenankan dubangun berbagai bentuk sarana
dan prasarana pengelolaan sepanjang untuk kepentingan tujuan
penetapannya. Harus mempertimbangkan aspek lingkungan, social ekonomi
dan budaya masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang ada.
4. Tahapan Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan
dan evaluasi dilakukan terhadap seluruh tahap pengelolaan kawasan yaitu
sejak kegiatan perencanaan sampai pada tahap pengembangan potensinya.
Evaluasi pengelolaan harus menjadi proses sadar yang bertujuan menilai
kemajuan yang di arahkan untuk mencapai tujuan pengelolaan jangka pendak
dan jangka panjang kawasan dilindungi. Pendekatan untuk mengevaluasi
akan berbeda menurut keadaan. Tetapi merupakan hal yang bijaksana
apabila dapat dijamin agar seluruh program pengelolaan memiliki
sumberdaya memadai, yang dapat memungkinkan pengelola, atasan dan
sponsornya menilai keefektifan dan kesesuaian tindakannya.
Nilai
hakiki evaluasi dari suatu program pengelolaan adalah bahwa program
tersebut dapat mengambil manfaat dan dibuat berdasarkan pengalaman serta
di sesuaikan untuk mencapai sasaran seefisien mungkin. Evaluasi ini
penting agar dapat memberi arahan kepada pengelola, yang memungkinkan
pengelola menyesuaikan langkah dan tindakannya. Hal yang sama pentingnya
adalah kelenturan program agar tanggap terhadap perubahan. Umpan balik
semacam ini penting artinya dan dapat di terapkan dalam berbagai tingkat
pengelolaan mulai dari penentuan tujuan kebijaksanaan, perencanaan,
sampai kepada implementasi strategi pengelolaan.
Beberapa keuntungan utama evaluasi pengelolaan adalah:
1. Menentukan
apakah kebijaksanaan dan tujuan rencana pengelolaan akan dapat dicapai
dan apakah dalam kenyataannya hal ini benar-benar realistis.
2. Menilai apakah sumberdaya manusia dan keuangan yang diberikan untuk maksud ini memadai guna mendapatkan hasil yang diharapkan.
3. Melaporkan
kemajuan kepada otorita yang lebih tinggi, termasuk mereka yang
mendukung program pengelolaan dan yang berminat dalam pelaksanaanya.
4. Member wawasan mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari suatu kawasan dilindungi pada tingkat lokal, regional dan nasional.
5. Membantu persiapan program pengelolaan untuk tahundepan
6. Membantu mengevaluasi kontribusi kawasan yang dilindungi kepada tujuan pelestarian nasional dan internasional
Pelaksanaan evaluasi dapat berupa :
1. Evaluasi
kegiatan pengelolaan kawasan di lakukan oleh unit kerja pengelola yaitu
Balai atau Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam, Unit Pelaksanaan
Teknik Taman Nasional dan Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I.
2. Dalam
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, unit kerja tersebut dapat bekerja
sama dengan masyarakat, perguruan tinggi atau lembaga lainya.
3. Hasil
evaluasi pelaksanaan disampaikan kepada kantor Wilayah Departemen
Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perlindumgan Hutan
dan Pelestarian Alam.